Jumat, 29 Agustus 2008

Alquran dari Zaman ke Zaman Mushaf Ustmani


Alquran dari Zaman ke Zaman Mushaf Ustmani

Hasan Husen Assagaf
Alumnus King Abdul Aziz University-Jeddah

Diyakini oleh umat Islam bahwa penurunan Alquran terjadi secara berangsur-angsur selama 23 tahun. Para ulama membagi masa turun ini menjadi dua periode, yaitu periode Makkah dan periode Madinah.

Periode Makkah berlangsung selama 13 tahun masa kenabian Rasulullah SAW dan surat-surat yang turun pada waktu ini tergolong surat Makkiyyah. Periode Madinah yang dimulai sejak peristiwa hijrah berlangsung selama 10 tahun dan surat yang turun pada kurun waktu ini disebut surat Madaniyah.

Penulisan Alquran dalam bentuk teks sudah dimulai sejak zaman Nabi SAW, tapi sangat jarang didapatkan karena pada zaman itu mereka banyak mengandalkan kepada hafalan bukan kepada tulisan. Kemudian, sedikit demi sedikit mulai didapatkan perubahan Alquran dari hafalan ke tulisan dan perubahan Alquran menjadi teks terus dijumpai dan dilakukan sampai pada zaman khalifah Utsman bin Affan ra.

Ketika Rasulullah SAW masih hidup, terdapat beberapa orang yang ditunjuk untuk menuliskan Alquran, yakni Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Talib, Muawiyah bin Abu Sufyan, dan Ubay bin Ka'ab. Sahabat yang lain juga secara diam-diam menuliskan wahyu tersebut walau tidak diperintahkan. Media penulisan yang digunakan saat itu berupa pelepah kurma, lempengan batu, daun lontar, kulit atau daun kayu, pelana, dan potongan tulang belulang binatang. Di samping itu banyak juga sahabat-sahabat langsung menghafalkan ayat-ayat Alquran setelah wahyu diturunkan.

Pada masa kekhalifahan Abu Bakar ra, terjadi beberapa pertempuran. Di antaranya perang yang dikenal dengan nama perang Ridda yang mengakibatkan tewasnya beberapa penghafal Alquran dalam jumlah yang tidak terhitung. Umar bin Khattab ra pada saat itu merasa sangat khawatir akan keadaan tersebut lantas meminta kepada Khalifah Abu Bakar ra untuk mengumpulkan seluruh tulisan Alquran yang saat itu tersebar di antara para sahabat dan penghafal Alquran. Lalu, Abu Bakar ra memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk membuat lajnah pengumpulan Alquran yang mengorganisasi pelaksanaan tugas tersebut.

Setelah pekerjaan tersebut selesai dan Alquran tersusun secara rapi dalam satu mushaf, hasilnya diserahkan kepada Khalifah Abu Bakar ra. Abu Bakar ra menyimpan mushaf tersebut hingga wafatnya kemudian mushaf pertama itu berpindah kepada Umar bin Khattab ra sebagai khalifah penerusnya. Selanjutnya, mushaf itu diserahkan dan dipegang oleh anaknya Hafsah yang juga istri Nabi SAW.Pada masa pemerintahan khalifah ketiga, yakni Utsman bin Affan, Islam semakin tersebar luas ke seluruh penjuru dan terjadilah perbedaan dialek (lahjah) antara suku yang berasal dari daerah dan negara berbeda-beda. Hal ini menimbulkan kekhawatiran Utsman sehingga ia mengambil kebijaksanaan untuk membuat keseragaman dalam cara membaca Alquran (qira'at).

Lalu, ia mengirim utusan kepada Hafsah binti Umar ra untuk meminjam mushaf Abu Bakar yang ada padanya. Ia memanggil Zaid bin Tsabit Al-Anshari dan tiga orang Quraish, yaitu Abdullah bin Zubair, Said bin Al-Ash dan Abdurahman bin Al-Harists bin Hisyam. Ia memerintahkan agar menyalin dan memperbanyak mushaf dan jika terjadi perbedaan antara Zaid dengan ketiga orang Quraish tersebut, hendaklah ditulis dalam bahasa Quraish karena Alquran turun dalam dialek bahasa mereka.Maka terbentuklah sebuah mushaf standar (menyalin mushaf yang dipegang Hafsah). Standar tersebut kemudian dikenal dengan istilah Mushaf Utsmani yang digunakan hingga saat ini.

Bersamaan dengan keluarnya penyamaan dengan standar yang dihasilkan, maka khalifah Ustman ra memerintahkan seluruh mushaf yang berbeda untuk dimusnahkan. Hal ini demi untuk mencegah perselisihan di antara umat Islam di masa depan dalam penulisan dan pembacaan Alquran. Setelah mengembalikan lembaran-lembaran asli kepada Hafsah, ia mengirimkan tujuh buah mushaf, yaitu ke Makkah, Syam, Yaman, Bahrain, Bashrah, Kufah, dan sebuah ditahan di Madinah.

Dari keterangan ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan Utsman telah disepakati dan disetujui oleh para sahabat. Hal ini agar umat bersatu pada satu mushaf sehingga tidak terjadi lagi perpecahan dan perselisihan. Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Alquran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (Al-Hijr: 9).mr-opinirepublika

Tidak ada komentar: